Perjalanan
wakaf di Indonesia sudah berjalan selama satu dekade lebih sejak pemerintah
mengeluarkan UU wakaf pada tahun 2004. Berbagai jenis dari praktik perwakafan
sudah terlihat perkembangannya. Hal tersebut dapat dilihat dari dalah satu
lembaga yaitu Dompet Dhuafa yang terus mengembangkan model wakaf produktif di
tahun 2017. Dimana harapannya melalui pengelolaan wakaf yang produktif dapat
semakin optimal dalam memberdayakan masyarakat. Dominan masyarakat masih memahami bahwa wakaf
untuk keperluan yang bersifat religius dan pendidikan, seperti wakaf tanah yang
diwariskan untuk didirikan masjid, pesantren dan pemakaman. Hal tersebut dapat
ditinjau dari perspektif fikih, dimana salah satu ketentuan utama dari wakaf
adalah kekekalan zat dan manfaat dari harta yang diwakafkan. Namun kondisi
tersebut jika dilihat dari prespektif kemaslahatan, maka wakaf belum optimal
dalam upaya mengembangkan perekonomian masyarakat karena tidak seluruh
masyarakat dapat tersentuh oleh wakaf.
Sesuai Firman Allah SWT : “Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menfkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan,
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Ali Imran [6] : 92). Hal tersebut
diperkuat dengan hadits Nabi SAW, Ibnu Umar berkata, “Maka, Umar menyedekahkan
tanah tersebut, (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak
dihibahkan dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada fuqara,
kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil, dan
tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari (hasil)
tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa
menjadikannya sebagai harta hak milik.”
Salah satu instrumen finansial
islami adalah wakaf uang dimana Indonesia masih tergolong baru. Menurut Abu Hanifah, wakaf bermaksud menahan harta dibawah
pemiliknya sekaligus memberi manfaat bagi orang disekitarnya dengan menyediakan
sedekah. Seiring dengan perkembangan zaman, sebagian besar ulama yang
berpendapat bahwa wakaf dapat dilakukan dalam bentuk uang. Seorang pewakaf
dapat menyampaikan amanahnya melalui seseorang atau lembaga nadzir (pengurus
wakaf) untuk kemudian digunakan demi kemaslahatan umat sesuai dengan syariat
Islam. Amanah dalam bentuk uang tersebut kemudian dapat dikelola secara
produktif dalam berbagai macam bentuk seperti sumur, masjid, fasilitas umum dan
lainnya.
Dalam UUD No 41
tahun 2004, masalah wakaf uang dituangkan secara khusus dalam bagian kesepuluh,
yaitu wakaf benda berupa uang yang terdapat pada pasal 28-31. Dalam pasal 28
dinyatakan. Waqif dapat diwakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga
keuangan syariah yang ditujukan oleh menteri. Pewakafan uang di dunia islam
sudah ada sejak masa dinasti mamluk dan usmaniyah. Wakaf tunai kembali di
populerkan oleh M.A. Mannan dengan mendirikan sebuah badan yang bernama SIBL
(Sosial Investmen Bank Limited) di Banglandesh. Dalam fatwa MUI dijelaskan
bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan)
dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) dan nilai pokok wakaf uang
harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau
diwariskan.
Indonesia
sangat potensi dalam perkembangan wakaf uang. Mustafa Edwin Nasution dari
Universitas Indonesia, berasumsi bahwa terdapat 10 juta kaum Muslimin
berpendapatan menengah yang rutin berwakaf uang setiap bulan sebesar Rp 100
ribu, maka setiap bulan dapat terhimpun dana sebesar setidaknya Rp 1 triliun
per bulan atau Rp 12 triliun per tahun. Jika
secara optimal dana terhimpun dan terkelola secara profesional dapat digunakan
untuk beragam proyek pembangunan dan sosial, seperti pembangunan sekolah
gratis, rumah sakit berbiaya terjangkau atau pembangunan hotel syariah yang
dapat menghasilkan laba. Kementerian Agama pada tahun 2006 telah meluncurkan
program wakaf uang yang berasal dari dana APBN. Nazir-nazir wakaf yang dianggap
Kemenag memenuhi syarat akan diberikan hibah berupa dana sebesar Rp 2 miliar
yang akan dikelola sebagaimana dana wakaf uang dari masyarakat.
Salah
satu contoh keberhasilan programnya adalah membangun ruang rawat inap VIP di
lingkungan Rumah Sakit Islam Universitas Islam Malang (RSI Unisma). Sebelum
tahun 2006, RSI Unisma belum memiliki ruang rawat inap VIP, tapi terdapat lahan
kosong yang masih memungkinkan untuk dibangun. Zawawi Mukhtar, selaku nazir melihat
peluang tersebut dan mengajukan proposal kepada Kemenag. Berhasil pada 2006 dimulailah
pembangunan ruang rawat inap VIP RSI Unisma. Ruang rawat inap VIP RSI Unisma
sepenuhnya dikelola secara komersial, dengan manfaat yang timbul berupa laba
sebagiannya digunakan untuk membiayai para DAI dan guru TPA yang ada disekitar
RSI Unisma. Contoh lainnya adalah
Kementerian Perindustrian mewakafkan mesin produksi mie kepada lembaga wakaf
yang membina UKM yang memproduksi mie. Wakaf akan mendorong penerima untuk
mengelola sumber daya yang diwakafkan agar dapat kekal zat dan menfaatnya.
Bahkan jika berhasil, sumber daya yang diwakafkan akan berkembang sehingga
dapat menarik pihak lain untuk terlibat dan manfaat dapat diterima oleh lebih
banyak orang.
Beberapa
contoh sukses di atas, lembaga pemerintah harusnya mulai fokus dimana wakaf
sebagai sektor yang dapat digunakan untuk mendukung penyerapan APBN. Instrumen
wakaf uang tersebut akan lebih baik apabila disalurkan ke sektor yang
bersesuaian dengan tugas pokok lembaga pemerintah tersebut. Tentu saja wakaf uang harus
bersesuaian dengan politik dan hukum anggaran yang berlaku disertai penilaian
dan pengawasan program yang baik sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar