Selasa, 23 Mei 2017

Mungkinkah Penyerapan APBN Melalui Wakaf Uang?

Perjalanan wakaf di Indonesia sudah berjalan selama satu dekade lebih sejak pemerintah mengeluarkan UU wakaf pada tahun 2004. Berbagai jenis dari praktik perwakafan sudah terlihat perkembangannya. Hal tersebut dapat dilihat dari dalah satu lembaga yaitu Dompet Dhuafa yang terus mengembangkan model wakaf produktif di tahun 2017. Dimana harapannya melalui pengelolaan wakaf yang produktif dapat semakin optimal dalam memberdayakan masyarakat. Dominan masyarakat masih memahami bahwa wakaf untuk keperluan yang bersifat religius dan pendidikan, seperti wakaf tanah yang diwariskan untuk didirikan masjid, pesantren dan pemakaman. Hal tersebut dapat ditinjau dari perspektif fikih, dimana salah satu ketentuan utama dari wakaf adalah kekekalan zat dan manfaat dari harta yang diwakafkan. Namun kondisi tersebut jika dilihat dari prespektif kemaslahatan, maka wakaf belum optimal dalam upaya mengembangkan perekonomian masyarakat karena tidak seluruh masyarakat dapat tersentuh oleh wakaf.
            Sesuai Firman Allah SWT : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menfkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Ali Imran [6] : 92). Hal tersebut diperkuat dengan hadits Nabi SAW, Ibnu Umar berkata, “Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut, (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada fuqara, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik.”
            Salah satu instrumen finansial islami adalah wakaf uang dimana Indonesia masih tergolong baru. Menurut Abu Hanifah, wakaf bermaksud menahan harta dibawah pemiliknya sekaligus memberi manfaat bagi orang disekitarnya dengan menyediakan sedekah. Seiring dengan perkembangan zaman, sebagian besar ulama yang berpendapat bahwa wakaf dapat dilakukan dalam bentuk uang. Seorang pewakaf dapat menyampaikan amanahnya melalui seseorang atau lembaga nadzir (pengurus wakaf) untuk kemudian digunakan demi kemaslahatan umat sesuai dengan syariat Islam. Amanah dalam bentuk uang tersebut kemudian dapat dikelola secara produktif dalam berbagai macam bentuk seperti sumur, masjid, fasilitas umum dan lainnya.
            Dalam UUD No 41 tahun 2004, masalah wakaf uang dituangkan secara khusus dalam bagian kesepuluh, yaitu wakaf benda berupa uang yang terdapat pada pasal 28-31. Dalam pasal 28 dinyatakan. Waqif dapat diwakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditujukan oleh menteri. Pewakafan uang di dunia islam sudah ada sejak masa dinasti mamluk dan usmaniyah. Wakaf tunai kembali di populerkan oleh M.A. Mannan dengan mendirikan sebuah badan yang bernama SIBL (Sosial Investmen Bank Limited) di Banglandesh. Dalam fatwa MUI dijelaskan bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) dan nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.
            Indonesia sangat potensi dalam perkembangan wakaf uang. Mustafa Edwin Nasution dari Universitas Indonesia, berasumsi bahwa terdapat 10 juta kaum Muslimin berpendapatan menengah yang rutin berwakaf uang setiap bulan sebesar Rp 100 ribu, maka setiap bulan dapat terhimpun dana sebesar setidaknya Rp 1 triliun per bulan atau Rp 12 triliun per tahun. Jika secara optimal dana terhimpun dan terkelola secara profesional dapat digunakan untuk beragam proyek pembangunan dan sosial, seperti pembangunan sekolah gratis, rumah sakit berbiaya terjangkau atau pembangunan hotel syariah yang dapat menghasilkan laba. Kementerian Agama pada tahun 2006 telah meluncurkan program wakaf uang yang berasal dari dana APBN. Nazir-nazir wakaf yang dianggap Kemenag memenuhi syarat akan diberikan hibah berupa dana sebesar Rp 2 miliar yang akan dikelola sebagaimana dana wakaf uang dari masyarakat.
            Salah satu contoh keberhasilan programnya adalah membangun ruang rawat inap VIP di lingkungan Rumah Sakit Islam Universitas Islam Malang (RSI Unisma). Sebelum tahun 2006, RSI Unisma belum memiliki ruang rawat inap VIP, tapi terdapat lahan kosong yang masih memungkinkan untuk dibangun. Zawawi Mukhtar, selaku nazir melihat peluang tersebut dan mengajukan proposal kepada Kemenag. Berhasil pada 2006 dimulailah pembangunan ruang rawat inap VIP RSI Unisma. Ruang rawat inap VIP RSI Unisma sepenuhnya dikelola secara komersial, dengan manfaat yang timbul berupa laba sebagiannya digunakan untuk membiayai para DAI dan guru TPA yang ada disekitar RSI Unisma. Contoh lainnya adalah Kementerian Perindustrian mewakafkan mesin produksi mie kepada lembaga wakaf yang membina UKM yang memproduksi mie. Wakaf akan mendorong penerima untuk mengelola sumber daya yang diwakafkan agar dapat kekal zat dan menfaatnya. Bahkan jika berhasil, sumber daya yang diwakafkan akan berkembang sehingga dapat menarik pihak lain untuk terlibat dan manfaat dapat diterima oleh lebih banyak orang.

            Beberapa contoh sukses di atas, lembaga pemerintah harusnya mulai fokus dimana wakaf sebagai sektor yang dapat digunakan untuk mendukung penyerapan APBN. Instrumen wakaf uang tersebut akan lebih baik apabila disalurkan ke sektor yang bersesuaian dengan tugas pokok lembaga pemerintah tersebut. Tentu saja wakaf uang harus bersesuaian dengan politik dan hukum anggaran yang berlaku disertai penilaian dan pengawasan program yang baik sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.