Minggu, 30 Oktober 2016

Kewajiban Mencari Harta Dunia

Allah SWT menciptakan manusia untuk beribadah, dalam beribadah membutuhkan sumber kehidupan seperti sandang, pangan dan papan. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, manusia pada jaman dahulu hanya membutuhkan bercocok tanam atau berpindah dari suatu tempat ke tempat lain. Semakin berkembangnya jaman, manusia memilih untuk menetap di suatu wilayah dan memanfaatkan keadaan sekitarnya serta harus berusaha dalam bertahan hidup. Adapaun salah satu cara dalam bertahan hidup adalah dengan bekerja atau mencari harta. Salah satu sejarah pemikiran ekonomi islam, Imam syaibani dalam kitab al-kasb berpendapat bahwa sesungguhnya Allah SWT mewajibkan kepada hambanya untuk kerja mencari nafkah atau kehidupan, untuk membantu pada ketaatan kepada Allah SWT di dalam ayat al-qur’an dikatakan:
     وابتغوا من فضل الله واذكروا الله كثيرا
Artinya: “Dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya” (surat al-jum’ah: 10)          
و أنفقوا من طيبات ما كسبتم                                                 
Artinya : “Nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian hasil dari usahamu yang baik-baik “ (surat al-baqarah: 267)
Buku al-kasb yang artinya adalah bekerja, berusaha dan berkarya. Pembahasan kitab al-kasb yang disyarah oleh Muhammad bin ahmad bin abi suhail abu bakar as-sarakhsi adalah sebagai berikut :
1.      Kewajiban mencari kerja bagi setiap muslim dan penjelasan tentang tingkatan usaha beserta hukumnya
2.      Mengambil sebab-sebab yang tidak menghapus perwakilannya
3.      Pembantahan terhadap pemikiran al-karamiyah dan kaum ahli tasawwuf yang mengharamkan kerja dan usaha untuk mencari rezeki
4.      Jenis-jenis kerja dan kelebihan diantaranya serta perselisihan di dalamnya dan sesungguhnya pencarian yang halal artinya membantu untuk kedekatan dan ketaatan dengan berbagai macam
5.      Permasalahan infaq dan batasan keborosan serta keadilan dalam mencukupi keperluan seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal
6.      Kelebihan seseorang menolong saudaranya dan kapan diwajibkan dan tidak diwajibkan
Al-Syaibani mendefinisikan al-kasb (kerja) sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi, aktivitas demikian termasuk dalam aktivitas produksi. Terdapat batasan dalam menghasilkan barang dan jasa berupa halal-haramnya produk yang dihasilkan dan cara memperolehnya. Hanya aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa yang halal yang disebut sebagai aktivitas produksi. Islam memandang bahwa suatu barang atau jasa mempunyai nilai guna jika mengandung kemaslahatan. Seperti yang diungkapkan oleh As Syatibi, kemaslahatan hanya dapat dicapai dengan memelihara lima unsur pokok kehidupan, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dengan demikian seorang muslim termotivasi untuk memproduksi setiap barang atau jasa yang memiliki maslahah tersebut. Hal ini berarti bahwa konsep maslahah merupakan konsep yang objektif terhadap perilaku produsen karena ditentukan oleh tujuan (maqashid) syariah, yakni memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
Pandangan Islam, aktivitas produksi merupakan bagian dari kewajiban ‘imaratul kaun, yakni menciptakan kemakmuran semesta untuk semua makhluk. Berkenaan dengan hal tersebut, Al-Syaibani menegaskan bahwa kerja yang merupakan unsur utama produksi mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan karena menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT. Orientasi bekerja dalam pandangan Al-Syaibani adalah hidup untuk meraih keridhaan Allah Swt. Kerja merupakan usaha untuk mengaktifkan roda perekonomian, termasuk proses produksi, konsumsi dan distribusi yang berimplikasi secara makro meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dan karenanya, hukum bekerja adalah wajib.
Apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya, adalah lebih baik bagi mereka. Dengan demikian pada dasarnya, Al-Syaibani menyerukan agar manusia hidup dalam kecukupan, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya. Al Syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara, yaitu makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Seseorang tidak akan menguasai pengetahuan semua hal yang dibutuhkan sepanjang hidupnya dan, kalaupun manusia berusaha keras, usia akan membatasinya diri manusia.