Allah SWT menciptakan manusia
untuk beribadah, dalam beribadah membutuhkan sumber kehidupan seperti sandang,
pangan dan papan. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, manusia pada jaman dahulu
hanya membutuhkan bercocok tanam atau berpindah dari suatu tempat ke tempat
lain. Semakin berkembangnya jaman, manusia memilih untuk menetap di suatu
wilayah dan memanfaatkan keadaan sekitarnya serta harus berusaha dalam bertahan
hidup. Adapaun salah satu cara dalam bertahan hidup adalah dengan bekerja atau
mencari harta. Salah satu sejarah pemikiran ekonomi islam, Imam syaibani dalam kitab
al-kasb berpendapat bahwa sesungguhnya Allah SWT mewajibkan kepada hambanya
untuk kerja mencari nafkah atau kehidupan, untuk membantu pada ketaatan kepada
Allah SWT di dalam ayat al-qur’an dikatakan:
وابتغوا من فضل الله واذكروا
الله كثيرا
Artinya: “Dan
carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya” (surat al-jum’ah:
10)
و أنفقوا من طيبات ما كسبتم
Artinya : “Nafkahkanlah
(dijalan Allah) sebagian hasil dari usahamu yang baik-baik “ (surat al-baqarah:
267)
Buku al-kasb yang artinya
adalah bekerja, berusaha dan berkarya. Pembahasan kitab al-kasb yang disyarah
oleh Muhammad bin ahmad bin abi suhail abu bakar as-sarakhsi adalah sebagai
berikut :
1. Kewajiban
mencari kerja bagi setiap muslim dan penjelasan tentang tingkatan usaha beserta
hukumnya
2. Mengambil
sebab-sebab yang tidak menghapus perwakilannya
3. Pembantahan
terhadap pemikiran al-karamiyah dan kaum ahli tasawwuf yang mengharamkan kerja
dan usaha untuk mencari rezeki
4. Jenis-jenis
kerja dan kelebihan diantaranya serta perselisihan di dalamnya dan sesungguhnya
pencarian yang halal artinya membantu untuk kedekatan dan ketaatan dengan
berbagai macam
5. Permasalahan
infaq dan batasan keborosan serta keadilan dalam mencukupi keperluan seperti
makanan, pakaian dan tempat tinggal
6. Kelebihan
seseorang menolong saudaranya dan kapan diwajibkan dan tidak diwajibkan
Al-Syaibani
mendefinisikan al-kasb (kerja) sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai
cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi, aktivitas demikian termasuk dalam
aktivitas produksi. Terdapat batasan dalam menghasilkan barang dan jasa berupa
halal-haramnya produk yang dihasilkan dan cara memperolehnya. Hanya aktivitas
yang menghasilkan barang dan jasa yang halal yang disebut sebagai aktivitas
produksi. Islam memandang bahwa suatu barang atau jasa mempunyai nilai guna
jika mengandung kemaslahatan. Seperti yang diungkapkan oleh As Syatibi,
kemaslahatan hanya dapat dicapai dengan memelihara lima unsur pokok kehidupan,
yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dengan demikian seorang muslim
termotivasi untuk memproduksi setiap barang atau jasa yang memiliki maslahah
tersebut. Hal ini berarti bahwa konsep maslahah merupakan konsep yang objektif
terhadap perilaku produsen karena ditentukan oleh tujuan (maqashid) syariah,
yakni memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
Pandangan
Islam, aktivitas produksi merupakan bagian dari kewajiban ‘imaratul kaun, yakni menciptakan kemakmuran semesta untuk semua
makhluk. Berkenaan dengan hal tersebut, Al-Syaibani menegaskan bahwa kerja yang
merupakan unsur utama produksi mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam
kehidupan karena menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT. Orientasi
bekerja dalam pandangan Al-Syaibani adalah hidup untuk meraih keridhaan Allah
Swt. Kerja merupakan usaha untuk mengaktifkan roda perekonomian, termasuk
proses produksi, konsumsi dan distribusi yang berimplikasi secara makro
meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dan karenanya, hukum bekerja adalah wajib.
Apabila
manusia telah merasa cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada
kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya, adalah lebih
baik bagi mereka. Dengan demikian pada dasarnya, Al-Syaibani menyerukan agar
manusia hidup dalam kecukupan, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya. Al
Syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai
suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara,
yaitu makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Seseorang tidak akan menguasai
pengetahuan semua hal yang dibutuhkan sepanjang hidupnya dan, kalaupun manusia
berusaha keras, usia akan membatasinya diri manusia.